Senin, 17 November 2008

NAMA PARTAI-PARTAI DI INDONESIA

Berdasarkan keputusan KPU yang resmi, maka saat ini terdapat 34 partai di Indonesia, yang terdiri atas 16 Parpol lama dan 18 Parpol baru, yaitu:

1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
2. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
3. Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI)
4. Partai Peduli Rakyat Nasional
5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
6. Partai Barisan Nasional
7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Amanat Nasional (PAN)
10. Partai Perjuangan Indonesia Baru
11. Partai Kedaulatan
12. Partai Persatuan Daerah
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Pemuda Indonesia
15. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
16. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
17. Partai Karya Perjuangan
18. Partai Matahari Bangsa
19. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
20. Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PDK)
21. Partai Republika Nusantara
22. Partai Pelopor
23. Partai Golongan Karya (Golkar)
24. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
25. Partai Damai Sejahtera (PDS)
26. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
27. Partai Bulan Bintang (PBB)
28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
29. Partai Bintang Reformasi (PBR)
30. Partai Patriot
31. Partai Demokrat (PD)
32. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
33. Partai Indonesia Sejahtera
34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)

Wew bingung juga. Kalau ada suatu masalah, misalnya kenaikan BBM, maka ada dua alternatif, yaitu BBM naik atau BBM tetap. Berarti seharusnya hanya ada dua partai. Tetapi ada kemungkinan lain, misalnya menunda, sehingga dimungkinkan adanya tiga partai. Juga mungkin ada alternatif lain yang belum terpikirkan, sehingga memungkinkan adanya empat atau lima partai. Tetapi apakah ada 34 kemungkinan???

Rasanya kok mendirikan partai tujuannya bukan untuk kepentingan bangsa, tetapi lebih kepada kepentingan diri, kelompok atau sekedar ego pribadi.

4 komentar:

Penuangan ide dan gagasan anda yang indah dan positif dengan Bangsa Indonesia